Tribunnews.com, Balikpapan – Kepiting (Scylla spp) betina hidup dalam kondisi bertelur sangat diminati di mancanegara, khususnya Malaysia dan Singapura. Harga jualnya yang selangit di luar negeri disinyalir menyulitkan pemerintah menahan aksi penangkapan kepiting di kalangan nelayan dan ‘penyelundupan’ oleh para pengepul nakal.
Badan Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I (Balai Karantina) menguatkan perkiraan itu setelah menggagalkan pengiriman 2.044 kepiting bertelur pada Minggu (10/5/2015). Kepiting itu rencananya akan dikirim ke Malaysia melalui jalan darat.
“Kepiting ini di tingkat pengepul (di Balikpapan) harga Rp 100.000 per kilogramnya. Sampai di Malaysia bisa dijual sedikitnya Rp 600.000 per kilogram,” kata Koordinator Balai Karantina untuk Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Arafat Taslim.
Kepiting kali ini dikirim dari Kabupaten Paser dengan menggunakan dua mobil dan ditempatkan dalam 38 boks. Rencananya, kepiting akan dibawa ke Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan. Dari sana, mereka menyeberang ke Tarakan.
Kepiting kemudian dipilah antara yang masih hidup dan yang mati akibat perjalanan darat. Mereka juga mengganti tali pengikat kepiting dengan tali yang baru. Kemudian, kepiting diseberangkan ke Tawau, Malaysia.
“Mereka menyadari, lewat bandara tidak bisa. Sekarang mereka menggunakan cara mengirim lewat darat, dengan resiko kematian (kepiting) 25 persen, karenanya harga mahal,” kata Arafat.
Setelah pemerintah melakukan pengetatan pada kepiting, lobster, dan rajungan, khususnya di pintu bandara udara, kata Arafat, kini muncul dugaan pengepul mencoba jalan darat sebagai jalur alternatif pengiriman ke luar negeri. Arafat mengatakan, diperkirakan beberapa pengiriman darat memanfaatkan mobil sejenis Xenia dan Avanza. Karenanya kini perdagangan kepiting, termasuk yang di bawah standar bobot dan bertelur, masih terus berlangsung.
“Kursi di belakang dilepas dan dimuati 12 boks atau bisa sampai 500 kg,” kata dia.
Sekadar informasi, penangkapan kepiting kini memang diperketat pasca terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/ 2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp).(Kontributor Balikpapan, Dani Julius)