Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Tim Satgas Khusus Kejaksaan menyelidiki kasus dugaan korupsi dana sisa DPPID (Dana Percepatan Pembangunan Insfrastruktur Daerah) Kemenakertrans di Kabupaten Anambas, menemukan hal yang sangat menarik.
Dimana para penyidik menemukan transaksi unik, yakni pada tanggal 31 Desember 2013.
Dimana rekening PTPT Samaratungga Duta Cipta Persada (PT SDCP) menerima 17 kali transfer dana dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang dilengkapi dengan SP2D.
Dalam print out Bank BNI cabang Tanjungpinang, miliaran dana yang ditransfer dari rekening pemerintah 2000000108 ke rekening PT SDCP tersebut mencapai Rp 14.481.759.873.
Tiga hari setelah Pemda Anambas mentransfer dana sebanyak 17 kali ke rekening PT SDCP, pada tanggal 2 Januari 2014 kembali dilakukan penarikan sebanyak 17 kali. Proses penarikan dari rekening PT SDCP dengan cara transfer langsung ke rekening 2000000108 milik Pemkab Anambas.
Pada tanggal 2 Januari hingga 8 Januari 2014, tercatat, St melakukan penarikan melalui cek (CHG) sebanyak enam kali yang nilainya mencapai Rp 3.343.566.033.
Selain nama St, pada tanggal 8 Januari 2013 juga terdapat penarikan atas nama Fr melalui CHG senilai Rp 936.533.000 dan Kmr senilai Rp 1.033.755.500. Sehari setelahnya, pada tanggal 9 Januari 2014, Sy melakukan penarikan secara CHQ senilai Rp 250 juta.
Masih pada bulan yang sama, tepatnya pada tanggal 27 Januari 2014, tercatat dua kali penyetoran secara tunai senilai Rp 470 juta. Pada akhir bulan Januari, tepatnya pada tanggal 30, Mr melakukan penarikan secara CHQ senilai Rp 506 juta. Penarikan kembali dilakukan Mr pada tanggal 18 Februari 2014 senilai Rp 30 juta.
Pada tanggal 10 Maret 2014, rekening PT SDCP kembali menerima dana dengan cara setor CHQ/VM senilai Rp 1.389.883.550. Namun pada hari yang sama, juga tercatat penarikan secara CHQ atas nama Kam senilai 1.389.883.550.
Dua hari setelahnya, kembali tercatat penyetoran secara tunai Rp 80 juta. Namun pada hari yang sama, uang tersebut kembali ditarik dengan cara CHQ oleh Hr senilai Rp 88,3 juta. Penarikan terakhir pada tanggal 23 Juli 2014, tercatat atas Mr senilai Rp 15 juta. Selanjutnya tidak ada lagi tercatat proses penarikan atau penyetoran.
Setelah dilakukan potongan jasa giro/BU, PPH, biaya saldo biaya Kel Giro secara by system, saldo akhir pada tanggal 31 Maret 2015 yang tercatat didalam rekening PT SDCP senilai Rp 0.00.
Penyidik sudah memanggil sejumlah nama yang tercatat dalam transaksi rekening perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan. Ada pejabat, tetapi ada juga pegawai tidak tetap (PTT).
Hr, misalnya PTT yang bekerja sebagai ajudan pejabat yang berkaitan dengan keuangan Pemkab.
Tetapi, ada juga pejabat keuangan yang bertugas di Sekretariat DPRD Anambas.
Kendati banyak transaksi yang harus ditelusuri penyidik, termasuk penyerapan DPPID tahun 2011 yang totalnya Rp 13,5 miliar, penyidik masih fokus pada dugaan korupsi dana sisa DPPID Rp 4,8 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni Surya Darma Putra (Bendahara PU/mantan staf Bagian Keuangan Setda Anambas), Anda Rizky (mantan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI Anambas), serta dua pejabat yang mendapat aliran dana tersebut.
Keduanya adalah Evian, Kepala Bidang Perbatasan Kabupaten Anambas dan Wely Indra, Kepala Sub Bagian Keuangan Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Anambas.
Kedua pejabat ini diketahui kecipratan dana sisa DPPID itu senilai Rp 2,6 miliar. Wely yang menerima Rp 1 miliar sudah mengembalikan Rp 150 juta memalui kejaksaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Tanjungpinang Yulianto mengatakan, pihaknya akan menuntaskan dulu berkas Rp 4,8 miliar yang sudah terang-benderang.
Setelah kasus ini masuk proses peradilan, baru penyidik mendalami dugaan korupsi lainnya di Anambas, seperti pemeriksaan serapan dana DPPID lainnya sebesar Rp 8,7 miliar serta menelusuri peran PT SDCP dalam keuangan KAA.
"Perlu diketahui, setiap penanganan kasus korupsi oleh Kejati, target utamanya adalam mengembalikan kerugian negara. Karenanya, penyidik fokus mengejar hilangnya uang negara senilai Rp 4,8 miliar. Setelah itu, baru kasus ini kita kembangkan," kata Yulianto.
Yulianto menambahkan, sisa dana DPPID yang Rp 2,2 miliar lagi, dalam waktu dekat akan diungkap. Nama penerimanya sudah diketahui dan dalam waktu dekat akan dipanggil penyidik. (*)