K
TRIBUNNEWS.COM.MAKASSAR- Kepala Polda Sulselbar, Inspektur Jendral (Irjen) Polisi Anton Setiadji, yakin kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad dalam waktu dekat dinyatakan rampung. Menurut Anton, saat ini penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) tengah melaksanakan petunjuk-petunjuk dari jaksa.
Setelah dilengkapi petunjuk jaksa, penyidik kembali melimpahkan berkas perkara Abraham. "Sudah dilimpahkan to kasusnya. Sudah dilengkapi petunjuk jaksa. Ya dalam waktu dekat sudah P21 (dinyatakan lengkap)," kata Anton disela-sela acara olahraga bersama TNI/Polri yang dihadiri Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal Gatot Nurmantyo, di lapangan Karebosi, Makassar, Rabu (27/5/2015).
Anton juga menyinggung soal rekontruksi yang dilakukan penyidiknya di kantor Kecamatan Panakukang beberapa waktu lalu. Menurut Anton, wartawan tidak diperbolehkan ikut dalam rekontruksi itu. "Wartawan memang tidak bisa ikut. Karena rekontruksi itu bukan untuk konsumsi publik. Meskipun itu untuk mencari fakta dan mencocokkan keterangan-keterangan saksi. Tersangka juga tidak mesti ikut dalam rekontruksi," kata Anton.
Penyidik Dit Reskrimum Polda Sulselbar telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama Abraham Samad ke Kejati Sulselbar, Senin alu. Namun setelah dilakukan ekspose oleh Kejaksaan, berkasnya dianggap tidak lengkap, sehingga dikembalikan (P18-P19) pada Rabu.
Abraham menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen paspor untuk Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat. Feriyani juga jadi tersangka dalam kasus itu. Dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor tahun 2007, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Kasus pemalsuan dokumen itu dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Mabes Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan Chairil, yang bertindak sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar. ( Kontributor Makassar, Hendra Cipto)