News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Besar Unhas Ditangkap

Profesor yang Ditangkap Nyabu Bareng Mahasiswinya Itu Divonis 1 Tahun Rehabilitasi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan WR III Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Musakkir terdakwa kasus penyalagunaan Narkoba jenis sabu-sabu memberikan keterangan usai mengikuti sidang pembelaan (Duplik) di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Selasa (19/5). Dalam sidang tersebut turut hadir terdakwa lainnya Nilam Ummi Qalbi dan Ainun Nakiyah mahasiwi yang turut tertangkap saat pesta narkoba di hotel Maleo 14 November 2014. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mantan Pembantu Rektor III Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Musakkir, divonis satu tahun pidana rehabilitasi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (26/5/2015).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar belum memutuskan banding. Rektorat Unhas menunggu sikap menteri riset teknologi dan pendidikan tinggi mengenai nasib Prof Musakkir sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Saya akan laporkan ini kepada pimpinan sekaligus mengkajinya, namun kami akan pikir-pikir apakah melakukan banding atau tidak atas putusan ini," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar, Zulkarnaen A Lopa.

Majelis hakim yang diketuai Andi Cakra Alam memvonis Musakkir satu tahun dengan pidana rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Baddoka Badan Narkotika Nasional (BNN) Makassar.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan narkotika," kata Cakra.

Dia menyebutkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 Undang-undang narkotika. Musakkir dinilai telah mengonsumsi narkotik jenis sabu bersama lima terdakwa lain yakni, dosen Unhas Ismail Alrif, Andi Syamsuddin, Harianto, Nilam Ummi Qalbi, dan Ainum Nakiyah.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, penjara 18 bulan. "Kami belum menerima vonis tersebut karena tidak ada bukti menggunakan sabu. Tunggu saja, nanti saya akan bongkar siapa dalang yang telah menjebak saya," ujar Musakkir.

Sikap Rektor
Rektor Unhas Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu MA mengaku belum tahu nasib Musakkir selanjutnya pascavonis. "Tentang status Prof Musakkir dengan adanya vonis yang dijatuhkan kepadanya saya kurang tahu persis aturannya. Tapi hal tersebut sudah ada dalam aturan, hal ini lebih diketahui pasti oleh Bidang Hukum dan Tata Laksana Unhas," kata Prof Dwia.

Menurutnya, vonis itu menjadi pelajaran berharga bagi sivitas akademika Unhas. "Sejak awal, Unhas telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwenang. Saya kira sudah diproses dengan benar. Tentunya, hal ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh sivitas akademika agar tidak melakukan kesalahan yang sama," jelas Dwia.

Mantan Kepala Bidang Hukum Tata Laksana Unhas, Ahmad MSi, menjelaskan, kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada Musakkir adalah kewenangan menteri riset teknologi dan pendidikan tinggi.

Menurutnya, berdasarkan PP No 32 tahun 1979 Pasal 8, PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan dan diancam pidana penjara setinggi-tingginya empat tahun atau diancam pidana yang lebih berat, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin berat ada lima tingkatan, tergantung dampak negatif tindakan yang dilakukan.

Hukuman disiplin sedang, menurut Kepala Bidang Perencanaan Unhas tersebut, biasanya dikenakan kepada PNS yang melanggar dengan berdampak negatif terhadap instansinya, sedangkan hukuman disiplin ringan dijatuhkan kepada PNS yang melanggar disiplin dengan berdampak negatif pada unit kerjanya.(sal/nit)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini