News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMP "Digilir" Pacar, Sopir Truk, dan Kernet

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perkosaan.

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Seorang siswa SMP di Gunungkidul M (15) menjadi korban pencabulan tiga orang pria mabuk, dua di antaranya adalah sopir truk dan kernet.

Sementara, satu pelaku lain adalah kekasih dari siswi SMP itu.

Aksi bejat ketiga pemuda mabuk ini terjadi di dua lokasi berbeda.

Kasat reskrim Polres Gunungkidul, AKP Herry Suryanto menuturkan, pada Senin lalu, paman korban mencari M (15) karena tidak kunjung tiba di rumah sepulang sekolah.

Usaha mencari M pun gagal. Baru sekitar pukul 21.00 WIB, M tiba-tiba pulang ke rumah. Merasa curiga keponakannya pulang larut malam, M didesak dengan sejumlah pertanyaan.

Ketika ditanya itulah M mengaku diajak pergi oleh pacarnya JN (20) dan dua temannya yakni DW (30) serta AN (35).

"JN itu pacar korban berprofesi sebagai kernet, DW sopir truk dan temanya AN. Sebelumnya ketiganya sudah berpesta minuman keras," ucap Kasat reskrim Polres Gunungkidul, AKP Herry Suryanto, Jumat (5/6/2015).

Berdasarkan keterangan yang terkumpul, peristiwa pertama terjadi di sebuah rumah di daerah Semanu Gunungkidul. JN awalnya yang berhubungan badan lalu diikuti oleh AN. Setelah itu ketiganya mengajak korban pergi ke sebuah losmen, namun ditolak oleh penjaga karena masih mengenakan baju sekolah.

Akhirnya, ketiganya membawa korban ke sebuah rumah di daerah Selang Gunungkidul. Di lokasi itulah AN kembali menyetubuhi korban dan dilanjutkan oleh DW. "Dari cerita M itulah akhirnya keluarga melaporkan ke pihak Kepolisian," ucap Herry.

Tak memakan waktu lama, polisi pun menangkap JN. Sementara DW dan AN sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas. JN saat ini berada di Mapolres Gunungkidul dan dijerat dengan dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Noor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. "JN sudah kita amankan, tinggal DW dan AN," tandas Herry.

Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini