TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Jajaran penyidik Kepolisian Polda Kalteng terus melakukan pendalaman kasus perdagangan wanita (human traficking) yang terungkap dan menangkap lima orang wanita di sebuah hotel di Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (16/6/2015).
Kompol Idam Mahdi, Kasubdit Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kalteng dan Kompol Ahmad Yani, anggota Timsus Reskrimum, mengungkapkan, salah satu mucikari yang terlibat kasus human traficking tersebut ternyata adalah pegawai Dinkes Kapuas.
Baca: Transaksi Wanita di Hotel Ungkap Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur
"Ya, memang ada dua orang terlapornya yang berinisial Y berumur 40 tahun yang merupakan pegawai Dinkes Kapuas dan W berumur 24 tahun yang juga adalah PSK, dengan modus operandi menjual anak di bawah umur untuk menjadi pelacur," kata petugas polisi.
Juga dijelaskan, terlapor tertangkap tangan saat melakukan transaksi di hotel AM di Kapuas.
"Sebelumnya terlapor melakukan perekrutan anak di bawah umur," kata Kompol Idam, Rabu (17/6/2015).
Sebelumnya diberitakan, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Rabu (17/6/2015) melakukan ekspose hasil tangkapan lima orang wanita yang terlibat kasus perdagangan wanita dan anak atau human trafficking.
Pengungkapan kasus human trafficking tersebut, ketika salah satu mucikari melakukan transaksi penjualan wanita dibawah umur di salah satu hotel di Kapuas, Selasa (16/6/2015) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Salah Satu Mucikari yang Ditangkap di Hotel Ternyata Pegawai Dinkes
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger