Laporan Wartawan Tribun Jateng, Fajar Eko Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Tim Satreskrim Polres Tegal, Jawa Tengah menangkap tiga pengedar uang palsu yang diduga jaringan lintas daerah beserta barang bukti uang palsu dari para tersangka.
Menurut Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Juli Monasoni pengungkapan terhadap tiga pelaku pengedar uang palsu berawal dari pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat.
Modus peredarannya, para tersangka menggunakan uang palsu tersebut sebagai alat transaksi dalam jual beli untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Adapun dari ketiga pelaku, dua di antaranya seorang ibu rumah tangga yakni, Selvie Nurlita (40) dan Siti Hariyanti (40) warga Purwokerto Timur, Banyumas, serta satu tersangka lainnya yakni Achmad Sodikin (43), warga Kecamatan Gringsing, Batang.
"Awalnya kami menangkap dua perempuan yang mengedarkan uang palsu di sekitar Pasar Margasari Tegal. Kemudian satu pelaku lainnya kami tangkap satu hari setelahnya usai pendalaman dari adanya barang bukti dan sarana yang digunakan dua pelaku yang sudah kami tangkap sebelumnya," ujar Juli Monasoni di Mapolres Tegal, Jumat (18/6/2015).
Dalam melakukan aksinya, Selvie dan Siti menggunakan sepeda motor untuk mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan uang kertas pecahan Rp 100.000 ke warung-warung kecil.
Dengan demikian, dapat diketahui para pelaku mengedarkan uang palsu mulai dari Pemalang, Tegal dan Pekalongan.
"Kedua pelaku ini mengedarkan uang palsu dengan cara berkeliling dari satu daerah ke daerah lainya dengan menggunakan sarana sepeda motor. Sasarannya warung-warung kecil yang berada di pinggir-pinggir jalan yang mereka lalui," terangnya.
Minimal mereka dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI nomor 7/2001 tentang Mata Uang, subsider pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Polisi juga menyita barang bukti uang palsu yang nilainya mencapai Rp 6 juta atau 62 lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 dan barang-barang sembako hasil pembelanjaan dengan uang palsu. Serta uang kembalian dari sisa pembelanjaan oleh pelaku juga diamankan.
Dari satu lembar pecahan uang Rp 100.000, pelaku membelanjakan tidak lebih dari Rp 50.000. Sehingga selain mendapatkan barang berupa sembako, pelaku juga masih mendapatkan sisa uang kembalikan dari pembelian tersebut.
Terkait dengan kualitas cetakan, hampir mirip dengan uang kertas asli, sedangkan perbedaan mencolok kertas yang digunakan lebih tipis dari uang kertas asli.