TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pemeriksaan tersangka Agus hingga hari ini masih terus dilakukan pihak penyidik. Perkembangan terbaru dari tersangka Agus adalah kesaksiannya yang menyatakan bahwa Margriet CH Megawe adalah pembunuh tunggal Engeline Megawe (sebelumnya disebut Angeline).
Terkait dengan keterangan Agus, Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie menyatakan kesaksian itu merupakan kemajuan dalam proses penyelidikan kasus.
"Artinya keterangan tersangka Agus yang menyatakan ada keterlibatan orang lain menjadi hal yang sangat mengembirakan. Namun demikian kita akan mempertajam lagi bahwa keterangan tersangka Agus itu nanti nilainya sebagai saksi mahkota atau saksi utama," ujarnya saat ditemui, Jumat (19/6/2015).
Namun dari keterangan tersangka Agus dikatakan Ronny akan diperkuat lagi dengan alat bukti yang lain.
"Artinya alat bukti yang lain ini akan bisa kita peroleh manakala kita berkonsentrasi untuk terus berupaya mendalami jejak-jejak yang bisa menunjukkan apa yang dijelaskan oleh tersangka Agus sebagai saksi atau kesaksiannya tentang keterlibatan orang lain selain yang bersangkutan yang menyebabkan kematian korban ini bisa kita buktikan," paparnya.
Pihaknya pun meminta untuk diberi kesempatan, mempertajam kembali kesaksian yang sudah dibuka oleh Agus dalam berita acara pemeriksaan yang bisa bernilai alat bukti ini dan tidak ada hal-hal yang membuat dia untuk terpaksa memberikan penjelasannya dengan kerelaan, karena dia didampingi oleh penasehat hukum.
"Oleh karena itu ini merupakan hal yang mengembirakan yang bisa kita gunakan sebagai alat bukti untuk meyakinkan hakim di sidang pengadilan nantinya," tandas Ronny F Sompie.
Sementara itu, Dion Pongkor dari tim hukum Hotma Sitompul yang menjadi kuasa hukum dari keluarga Margriet CH Megawe mengatakan, kliennya sudah mendengar dan membantah kesaksian tersangka Agus yang menyatakan keterlibatan Margriet dalam pembunuhan Engeline.
"Sudah kita sampaikan yang pasti semua tidak benar. Berubah lagi, kita menunggu saja perubahan-perubahan selanjutnya. Kita pada prinsipnya tidak akan pernah berubah. Dari awal sebelum kita mendampingi Ibu Margriet, kan ada dua pengacara sebelumnya. Sampai saat ini tidak akan pernah berubah, sampai pengadilan kita tidak akan pernah berubah," jelasnya saat ditemui, Jumat (19/6/2015) di depan ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Pihaknya menyatakan, kemarin tidak ada pemeriksaan terkait keterangan Agus, Margriet hanya ditanyakan seputar aktivitas keseharian. Aktivitas khususnya pada tanggal 16 Juni lalu saat hilangnya Engeline.
"Agendanya hari ini Margriet diperiksa sebagai saksi di pembunuhan. Jadi penyidik polresta datang ke polda, diperiksa sebagai saksi pembunuhan. Menurut penyidik dari polresta ternyata bukan cuma penelantaran tapi mereka diminta untuk gelar perkara," ujar Dion Pongkor.
Saat ditanya tentang pemeriksaan Yvone dan Chistina, pihaknya mengatakan kedua kliennya tidak bisa menjelaskan banyak. Seperti Christina tidak tinggal di rumah atau tempat kejadian perkara (TKP).
"Kalau Christine tidak bisa menjelaskan banyak karena tidak tinggal di rumah itu. Keterangan Yvone tentang ibunya tentang keseharian seperti memberi makan anjing, ayam seperti itu sehari-harinya," jelasnya.
Terkait dengan penemuan bercak darah yang ditemukan di TKP pihaknya menyerahkan ke tim Labfor dan menunggu hasilnya.
"Kita tunggu hasilnya itu darah apa, kalau darah orang golongan darahnya apa, kan bisa bisa ketahuan, semua sekarang sudah canggih. Jadi sebelum keluar hasilnya sebenarnya kita tidak boleh menduga-duga," katanya.
Dion menambahkan terkait dengan bercak darah yang ditemukan, menurut pengakuan dari Margriet CH Megawe adalah darah dari hewan peliharaan.
"Kalau dari pengakuan Margriet terkait bercak darah, di rumah itu ada kucing peliharaan yang cacat telinganya berdarah. Ada istilah medisnya. Ada kemungkinan itu tapi kita menunggu hasilnya dari Labfor," tandasnya.
Agus Saksi Utama Kasus Pembunuhan Engeline
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger