TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kepala Polda Bali Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan, pengakuan tersangka pembunuh Engeline, Agus Tay Hamba May (25), banyak yang benar, berdasarkan hasil pemeriksaan lie detector.
"Kami sudah mendapatkan keterangan salah satu tersangka berkaitan dengan kematian Engeline, di mana menyebutkan (ada) orang lain yang menurut yang bersangkutan (Agus) terlibat. Kami harus membuktikan sesuai dengan deteksi alat kebohongan informasi yang diberikan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) banyak yang benar," kata Ronny di Denpasar, Senin (22/6/2015).
Ronny mengatakan bahwa deteksi kebohongan yang dicocokkan dengan keterangan Agus bisa dipercaya. Berdasarkan informasi tersebut, penyidik lalu melakukan kajian ulang sesuai dengan hasil pemeriksaan kedokteran forensik terhadap jenazah Engeline.
Ronny menilai, jika dipertimbangkan perlu dilakukan pra-rekonstruksi, maka pra-rekonstruksi ini adalah untuk mencocokkan keterangan dari saksi ataupun tersangka yang diyakini benar oleh penyidik.
Sementara ini, belum dilakukan konfrontasi antara tersangka Agus dan saksi Margriet.
Penulis: Kontributor Denpasar, Sri Lestari