News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerkosa Pelajar SMP Gemetar Diancam Denda Rp 5 Miliar

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEJAT - Kedua tersangka pemerkosa gadis usia 13 tahun ditahan di Mapolres Gresik, Jawa Timur, Rabu (24/6/2015).

Laporan Wartawan Surya, Moch Sugiyono 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - MR (25) dan KY (22), warga Dusun Karang Liman, Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Kepulauan Mengare, Gresik, terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kaki mereka terlihat gemetar saat mendengar ancaman hukuman yang dibacakan Kepala Uni Pidana Umum Polres Gresik Ipda Agung Joko Hariyono di Mapolres Gresik, Jawa Timur, Rabu (24/6/2015).

Kedua tersangka adalah pekerja pabrik mi instan. Mereka berbuat jahat terhadap Melati, bukan nama sebenarnya, yang masih berumur 13 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah pertama. Ia diperkosa kedua tersangka. 

"Sudah dua kali. Kapok, Pak. Berat kerja di pabrik mie,” kata KY.

Keduanya matang merencanakan pemerkosaan terhadap Melati. Awalnya, mereka memasukkan minuman keras jenis arak putih ke dalam minuman instan. Mi itu lalu dijejalkan ke Melati. "Beli Rp 15 ribu satu liternya,” aku KY.

Ipda Agung mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang tentangPerlindungan Anak tahun 2002.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini