TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum Agus, Hotman Paris Hutapea tak terlalu mempersoalkan tim kuasa hukum Margriet yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Satu diantara poin yang diajukan dalam praperadilankan yakni pernyataan dari kliennya mengenai pembunuh Engeline (sebelumnya disebut Angeline).
Bagi dia, sidang praperadilan merupakan bagian dari upaya untuk menguji validitas alat bukti.
Apakah penetapan tersangka terhadap Margriet tersebut sudah mencukupi dua alat bukti atau belum.
"Ya kami hanya menunggu saja. Mengenai benar dan tidaknya keterangan yang disampaikan oleh klien kami, itu terserah praperadilan nantinya," jelasnya saat memberikan keterangan seusai mendampingi Agus di Polresta Denpasar, Bali, Kamis (2/7/2015).
Ia sendiri yakin kliennya tersebut tidak berbohong.
Sebab, dari sejumlah pemeriksaan pasca tanggal 17 dan 20 Juni yang lalu, pernyataan kliennya tersebut tidak berubah.
"Tidak berubah, hal itulah yang membuat kami yakin Agus bukanlah pelaku utama dalam pembunuhan tersebut," jelasnya.
Berbekal keyakinan tersebut, Hotman melihat sidang praperadilan itu justru akan menguntungkan kliennya.
Sebab, apabila nanti keterangan Agus benar dan putusan pra peradilan ditolak.
Maka, hal itu akan menguntungkan bagi kliennya.
"Kalau ditolak ya Agus aman. Dia tak lagi menjadi pelaku utama dalam kasus tersebut. Sedagkan sebaliknya jika praperadilan di tolak, itu akan memberatkan Margriet," jelas dia.
Ia menambahkan, secara umum dalam pemeriksaan kali ini tidak ada pernyataan dari Agus yang baru.
Semuanya mengulang pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.