TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Rekonstruksi kasus pembunuhan Engeline di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sedap Malam No 26, Denpasar, terlambat dimulai karena kuasa hukum Margriet, ibu angkat Engeline yang menjadi tersangka dalam kasus ini, belum datang hingga pukul 10.00.
Kuasa hukum Agus, Hotman Paris Hutapea, sempat melontarkan protes.
"Harusnya datang dong. Perkara akan menggunakan haknya (sebagai kuasa hukum) atau tidak, rekonstruksi harus jalan terus. Mudah-mudahan cepat datang biar segera dilakukan rekonstruksi," kata Hotman Paris di TKP, Senin (6/7/2015).
Kuasa hukum Margriet, antara lain, Jefri Kam, Dion Pongkor, dan Aldres, akhirnya tiba di TKP pada pukul 12.00 Wita. Saat tiba di lokasi rekonstruksi, mereka diteriaki warga secara spontan karena telah menjadi kuasa hukum tersangka Margriet.
"Huuuuuuuuuu. Pengacara apa itu, membela pembunuhan!!! Huuuu," kata warga yang sempat sedikit membuat kewalahan para petugas yang berjaga mengamankan rekonstruksi.
Walaupun warga sempat marah yang diluapkan dengan kata-kata kasar, tetapi tidak sampai melakukan tindakan anarkistis.
Margriet Christina Megawe dan Agus Tay Hamba May tiba di TKP sekitar pukul 10.10 Wita. Margriet naik mobil armoured personnel carrier (APC) milik Sabhara Polresta Denpasar, sedangkan Agus naik mobil rantis jenis Wolf milik Brimob Polda Bali.
Pengamanan dilakukan oleh satu kompi Dalmas Polresta Denpasar yang berjumlah 90 personel. Selain itu, para pecalang dari wilayah Kebon Kori Kesiman, Denpasar, dari empat banjar atau empat lembaga kerukunan warga di Bali juga membantu mengamankan jalannya rekonstruksi.
Penulis: Kontributor Denpasar, Sri Lestari