TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Sidang perkara pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nyaris ricuh, Senin (6/7/2015).
Bukan dalam sidang, tapi kericuhan terjadi antara keluarga korban dengan terdakwa kasus tersebut.
Bukan hanya cekcok mulut, mereka juga saling menghujat satu dengan lainnya. Bahkan, keluarga terdakwa dan keluarga korban perkara pencabulan itu nyaris terlibat baku hantam di depan pengadilan.
Peristiwa itu pun sempat menjadi perhatian para pengunjung pengadilan.
Untungnya, petugas keamanan berhasil melerai dan membubarkannya. Aksi tersebut tak berlanjut karena keluarga korban memilih meninggalkan pengadilan.
Penasihat hukum terdakwa, Obed Tandi Palimean, kasus ini berawal saat korban yang pulang dari ziarah Wali Songo, dijemput oleh terdakwa.
Bukannya diantar pulang ke rumah, korban yang juga masih tetangga dekat dengan terdakwa, malah dibawa menginap ke kos-kosan di kawasan Sidoarjo. Di sanalah mereka berzina.
Beberapa hari kemudian, pelaku ditangkap petugas Renakta Polda Jatim. Namun, menurut Obed Tandi Palimean, Polda Jatim asal-asalan dalam menangani perkara ini.
“Saat menggerebek itu, barang buktinya terkesan ngawur. Celana dalam diambil di almari, kok kemudian dijadikan barang bukti. Selain itu, saat diajak menginap ke Sidoarjo itu, korban juga sudah meminta izin ke ibunya melalui SMS, dan diizinkan,” ujar Obed Tandi usai sidang.
Sampai perkara itu mulai disidangkan di PN Surabaya, pihaknya juga masih terus mengelak. Bahkan, Obed Tandi menyebut bahwa jaksa penuntut umum tidak pernah bisa membuktikan adanya pencabulan seperti yang didakwakan.
“Jaksa bilang sudah ada visum, tapi dalam dakwaan tidak ada bukti visum seperti yang disampaikan itu,” lanjutnya.