Sidang Praperadilan Kasus Engeline Dilanjutkan Setelah Lebaran
TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR- Sidang perdana kasus praperadilan kasus pembunuhan Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (13/7/2015), berjalan lancar. Sidang yang dipimpin oleh hakim Achmad Peten Sili ini dimulai pada pukul 10.30 -11.45 Wita,
Sidang ini memiliki agenda membacakan permohonan praperadilan dari pihak pemohon, yaitu Margriet Christina Megawe, secara bergantian oleh kuasa hukumnya di antaranya Posko Simbolon, Jefri Kam, Dion Pongkor dan Aldres Napitupulu.
"Dengan telah ditetapkannya Margriet sebagai tersangka dalm kasus kematian Engeline yang menurut pandangan kami merupakan suatu kekeliruan hukum, karena Termohon menetapkan tersangka (Margriet ) hanya menghidari tekanan masyarakat yang tidak berdasarkan fakta hukum," kata Dion Pongkor, Senin(13/7/2015).
Dalam sidang praperadilan ini, pihak Margriet menyinggung tersangka Agus Tay Hamba May yang dinilai selalu berubah-ubah dalam menyampaikan keterangannya. Di awal pemeriksaan, ungkap pengacara Margriet, Agus mengaku membunuh tapi dalam pemeriksaan akhir menyampaikan bahwa yang membunuh adalah Margriet. Pernyataan ini ditanggapi kuasa hukum Agus yaitu Haposan Sihombing setelah sidang.
"Agus memang pada pemeriksaan tanggal 10 Juni lalu mengatakan yang membunuh dan memperkosa karena diancam oleh Margriet. Tapi setelah dia merasa aman karena didampingi pengacara dan menjalani uji kebohongan, Agus mengaku terus terang bahwa yang membunuh Engeline adalah Margriet. Ya kita serahkan sama Polda Bali sajalah," kata Haposan.
Sidang perdana ini dihadiri banyak massa dari sejumlah ormas gabungan. Hakim Achmad Peten Sili memutuskan bahwa sidang dilanjutkan usai Lebaran pada tanggal 27 Juli 2015. ( Kontributor Denpasar, Sri Lestari)