TRIBUNNEWS.COM. MAKASSAR - Untuk ketiga kalinya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar melimpahkan berkas perkara Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad ke Kejati Sulselbar. Pelimpahan berkas ini dilakukan, setelah penyidik kembali memenuhi petunjuk Jaksa.
Sebelumnya, jaksa menilai berkas Abraham tidak lengkap dan dua kali dikembalikan ke penyidik Polda Sulselbar. "Iya, berkasnya kita sudah limpahkan kemarin, Senin (13/7/2015) ke Kejati Sulselbar. Mudah-mudahan P21 dan kita akan limpahkan tersangka dan barang buktinya," kata Kepala bidang Humas Polda Sulselbar, Komisaris Besar Polisi F Barung Mangera, Selasa (14/7/2015).
Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar, Muhammad Yusuf mengaku belum menerima berkas perkara Abraham Samad. "Sampai tadi malam, saya belum lihat berkas Pak Abraham di meja kantor saya. Tidak tahu kalau hari ini ya, karena kebetulan saya lagi di luar," ujar dia.
Sebelumnya telah diberitakan, Penyidik Dit Reskrimum Polda Sulselbar telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama pada Senin (4/5/2015) lalu. Namun setelah dilakukan ekspose oleh Kejaksaan, berkas tersebut dianggap tidak lengkap. Berkas itu pun lalu dikembalikan (P18-P19), Rabu (6/5/2015).
Sebulan kemudian, Kamis (4/6/2015) berkas kembali dilimpahkan setelah penyidik Polda Sulselbar untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk-petunjuk jaksa. Bahkan pelimpahan berkas perkara yang kedua kalinya, Kejati Sulselbar melakukan gelar perkara kasus Abraham Samad di Kejaksaan Agung. Jaksa peneliti di Kejagung juga ingin menyamakan persepsi atas penanganan kasus tersebut.
Dalam kasus ini, selain Abraham, Feriyani Lim warga Pontianak, Kalimantan Barat, juga menjadi tersangka. Dia dituduh melakukan pemalsuan dokumen paspor. Dalam pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 lalu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam Kartu Keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar. (Kontributor Makassar, Hendra Cipto)