News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Meski Tak Melihat Surat Keputusan MA, Cahyadi Jalani Hukuman Penjara 7 Bulan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kiri ke kanan: Abdul Hakim, Cahyadi, Karomat, ketiganya warga Batang Jawa Tengah.

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Inilah kisah warga Batang Jawa Tengah, Cahyadi, yang Desember 2014 baru keluar dari tahanan penjara selama tujuh bulan, memenuhi keputusan Mahkamah Agung (MA). Padahal dia  tidak melakukan perbuatan apapun.

"Saat ada kumpulan menentang proyek PLTU saya ditarik para preman untuk rembukan di balai desa. Lalu saya ditarik ibu-ibu agar keluar dari situ. Tiba-tiba saya dengar ada ribut-ribut. Seorang preman mukanya berdarah karena dia sendiri yang memukul dirinya disuruh preman lain. Tapi kemudian saya yang tak tahu menahu hal itu ditarik paksa dan dituduh melakukan kekerasan pemukulan tersebut. Sehingga saya disalahkan di Mahkamah Agung dan masuk penjara 7 bulan," katanya khusus kepada Tribunnews.com, Kamis (30/7/2015) saat konferensi pers di Tokyo, Jepang.

Cahyadi yang memiliki satu hektar tanah pertanian di kawasan pembangunan PLTU Batang, mengaku tak mau menjual tanahnya bersama 71 pemilik tanah lain.

"Bukan hanya 71 pemilik tanah saja, ada sekitar 20.000 orang di Batang yang menentang pembangunan PLTU tersebut," ungkap nelayan Abdul Hakim dan petani Karomat.

Meskipun telah menjalani hukuman penjara 7 bulan, sampai kini diakui Cahyadi belum pernah melihat surat keputusan Mahkamah Agung untuk menghukum Cahyadi.

"Saya tak pernah lihat surat keputusan Mahkamah Agung yang menghukum saya 7 bulan. Sampai kini tak tahu dan tak pernah lihat," akunya.

Meskipun dihukum, Cahyadi menyatakan tidak akan menuntut balik Pemerintah atau siapapun.

"Saya cuma mau damai saja tak mau ribut-ribut lagi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini