Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Alee Kitonanma
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pemberitaan tentang hasil ijtima' ulama Indonesia tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi topik pembicaraan yang hangat saat ini.
Beredar informasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap program BPJS yang sudah berjalan selama ini.
Terkait hal itu, MUI Wilayah Riau meminta masyarakat agar tidak resah atas informasi yang berkembang tersebut. Karena hasil ijtima' yang diselenggarakan di Pondok Pesantren At-Tauhidiyah, Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah pada bulan Juni 2015 lalu tersebut bukan menyatakan BPJS haram, tapi tidak syariah. Tidak syariah tersebut jelas berbeda dengan istilah haram.
Ketua Komisi Infokom MUI Riau, Ibnu Mas'ud menjelaskan, dikatakan tidak syariah karena dalam proses akad BPJS ada beberapa unsur yang membuat BPJS tersebut tidak syariah, yakni unsur gharar, atau ketidak jelasan akad dengan nasabah, kemudian unsur riba, serta unsur maisir.
"Masyarakat diharapkan tidak resah dan bisa berpikir jernih tentang keluarnya fatwa tentang BPJS tersebut. Dalam fatwa yang keluarkan tersebut, tidak ada disebutkan haram, tapi tidak syariah. Karena ada unsur dalam akadnya yang membuat program ini tidak syariah," ujar Mas'ud kepada Tribun melalui sambungan telepon, Kamis (30/7/2015). (*)