Laporan Wartawan Tribun Jabar, Deddi Rustandi
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil meringkus pengedar sabu dan obat penenang.
Selain mengamankan 5,33 gram sabu juga diamankan 1,5 gram ganja, Pshycotropika Calmet 20 butir, Diazepam 30 butir, Lorazepam biru 40 butir, Alfazolam 50 butir, jumlah seluruhnya 140 butir.
Kapolres AKBP M Nazly Harahap melalui Kasat Narkoba AKP I Nyoman Yudhana menyebutkan tersangka HK alias Jaong (36) diringkus di jalan raya Bandung-Garut, Desa Mekargalih, Jatinangor, Rabu (5/8/2015) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Anggota pura-pura mau beli obat penenang dan saat terjadi transaksi ternyata tersangka juga memiliki sabu dan ganja," kata Kasat Narkoba, Kamis (6/8/2015).
Sabu dan ganja ditemukan di kontrakan tersangka di Desa Cipacing, Jatinangor.
"Tersangka menyimpan sabu di kontrakannya di Cipacing," katanya.