Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di Kabupaten Sukabumi, berikut barang bukti tiga unit truk.
Kasubdit Penmas Polda Jabar, AKBP Baktiar Joko Mujiono, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat adanya sindikat penyalahgunaan solar bersubsidi.
Polisi lalu melakukan penyelidikan selama seminggu. Alhasil tiga truk tersebut secara bersama-sama melakukan pengisian solar di salah satu SPBU di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Rabu (19/8/2015).
"Setelah ketiga truk itu mengisi solar kami melakukan penangkapan dan pemeriksaan. Didapatkan barang bukti solar sejumlah 1034 ton dari ketiga truk tersebut," ujar Baktiar di Polda Jabar, Jumat (21/8).
Ketiga truk tersebut juga telah dimodifikasi dengan mesin penyedot yang dapat memindahkan solar dari tanki mesin menuju tanki buatan yang tersimpan di dalam bak truk. Setiap truk memiliki tiga tangki atau setara 400 liter solar.
"Sebetulnya kapasitas tangki bensin truk ini hanya sekitar 100 liter setiap kali isi penuh. Kalau solar dari tangki mesin sudah dipindahkan, mereka mengisi solar lagi di SPBU yang berbeda agar tidak timbul kecurigaan," ujar Baktiar.
Polisi mengamankan tujuh orang terdiri dari tiga kernet, tiga sopir truk, dan seorang petugas SPBU di Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Ketujuh orang tersebut sementara masih sebagai saksi.
"Jadi yang menyuruh dan yang memiliki tiga truk itu adalah seorang warga Kabupaten Sukabumi berinisial SLA. Ia sudah menjadi tersangka dalam kasus ini dan sudah kami tahan," ujar Baktiar.
Sementara ketiga sopir itu masing-masing berinisial, R, DK, AE. Sedangkan ketiga keneknya berinisial, AP, HR, dan MR. Adapun petugas SPBU yang diamankan berinisial UI.