Laporan Wartawan Tribun Manado, Pengasihan Susanto Amisan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Hasil pleno KPU Sulut yang memutuskan Pasangan Elly Engelbert Lasut-David Bobihoe tak memenuhi syarat (TMS) membuyarkan impian suami tercinta Telly Tjanggulung.
Dia mengatakan, alasan KPU menjadikan surat keputusan Kemenkum HAM sebagai dasar penetapan, menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
"Kita perlu penjelasan hukum soal bebas bersyarat. Bebas bersyarat sesungguhnya bukan hukuman bersyarat, makanya ketika dinyatakan bebas bersyarat harusnya sudah bebas. Itu tinggal melapor saja. Setelah menjalani dua per tiga masa hukuman," ujarnya menegaskan.
Ditanya langkah apa yang akan dilakukannya pasca putusan KPU Sulut, E2L mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan melalui Bawaslu.
"Yang pasti kami akan memanfaatkan ruas yang diberikan oleh UU untuk mengajukan gugatan keputusan KPU itu sebagai sengketa Pilkada di Bawaslu Sulut. Selain itu kami juga akan mengajukan laporan ke DKPP, terkait dugaan pelanggaran etik," tandasnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut, Senin (24/8/2015), resmi mengumumkan hasil pleno KPU Sulut tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2015-2020 yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dari tiga bakal pasangan calon yang mendaftar di KPU Sulut, Satu di antaranya dinyatakan TMS, yakni pasangan Elly Lasut-David Bobihoe, usungan Partai Golkar, Hanura, PKS dan Hanura.
Ketua Divisi Hukum dan Teknis Pemilihan, Ardiles Mewoh yang diberi kesempatan membacakan hasil penelitian dokumen syarat pencalonan dan syarat bakal pasangan calon, menyatakan, pasangan Olly Dondokambey dan Steven Kandou yang diusung PDI Perjuangan memenuhi syarat, baik syarat pencalonan maupun syarat calon. Demikian juga untuk pasangan Maya Rumantir dan Glenny Kairupan yang diusung Partai Demokrat dan Gerindra memenuhi syarat.