Laporan Wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Jajaran kepolisian Resor Kendal sukses membekuk tiga orang pelaku judi remi. Mereka antara lain Jasman (45), Jazuli (48) Mustofa (32) Desa Purwokerto Kecamatan Brangsong.
Ketiganya tidak berkutik saat ditangkap karena petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
"Awalnya kami cuma iseng, kemudian semuanya sepakat untuk ada taruhannya sebesar Rp 5 ribu biar seru," katanya, kemarin.
Mustofa mengaku tidak menyadari jika perbuatannya mengganggu warga sekitar, sehingga ulahnya itu dilaporkan kepada petugas kepolisian.
"Jujur saya bukan penjudi, hanya diajak teman main remi lalu keasyikan akhirnya pakai uang," akunya.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 351 ribu dan satu set kartu remi yang dipakai untuk berjudi.
"Kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan adanya perjudian di lingkungan mereka tinggal," ujar Kasat Reskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Ardiansyah
Ketiga pelaku sudah mendekam disel tahanan Mapolres Kendal untuk menunggu proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(*)