TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Penyidikan kasus dugaan pencabulan di SD Anugerah School masih berliku. Status M, terlapor, sampai saat ini baru sebatas saksi terlapor.
Setelah menggelar rekonstruksi, penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo mengagendakan pemeriksaan saksi ahli.
Kasatreskrim AKP Ayup Diponegoro mengatakan, kasus penyidikan pencabulan ini terus berjalan. Menurutnya, penyidikan harus dilalui sesuai tahapan.
"Kami tidak ingin gegabah. Apalagi ini kasus yang tidak mudah (pembuktiannya)," ujar Ayup, Jumat (4/9/2015).
Tahapan berikutnya, penyidik akan memeriksa saksi ahli. Ayup belum mau membuka identitas atau latar belakang saksi ahli yang dipakainya. Dia berdalih hal tersebut merupakan rahasia dan strategi penyidikan.
"Saksi ahli sudah kami kantongi namanya. Tinggal kami undang saja. Untuk identitas, saya tidak bisa menjelaskan karena itu masuk ranah penyidikan. Tunggu saja karena (pemanggilan) sudah diagendakan kok," kata mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.
Dia mengungkapkan, saksi ahli didengarkan pendapatnya untuk menguatkan temuan dan hasil penyidikan polisi. Ayup berseloroh, sebenarnya penyidik sudah tahu jawaban dari pertanyaan yang muncul pada kasus ini.
"Penyidik saya pinter kok. Tapi, kita harus mendengarkan pernyataan saksi ahli. Karena yang memiliki kewenangan untuk menyatakan pendapat adalah saksi ahli. Doakan saja semua tahapan yang kami lewati bisa mengungkap kasus ini," pintanya.
Sebelumnya, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sidoarjo gagal menggelar rekonstruksi langsung di lokasi kejadian di SD Anugerah School, Jumat (28/8/2015). Alhasil, rekonstruksi digelar di Kantor BPJS Sidoarjo.
Kasus ini bermula dari laporan dua mantan wali murid di sekolahan itu. Mereka melaporkan bahwa anak mereka dicabuli M, pengawas kebersihan di sekolahan yang beralamat di Entalsewu, Buduran itu.
M telah diperiksa dua kali, satu di antaranya uji kebohongan.
Kasus Cabul di SD Anugerah School Polisi Datangkan Saksi Ahli
Editor: Dewi Agustina
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger