Laporan wartawan Surya Surabaya, Adrianus Adhi
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Puluhan pekerja mendatangi kantor Pendopo Kabupaten Malang, Kamis (10/9/2015) pagi. Mereka memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak lima pekerja PT Surya Sentra Sarana pada awal tahun 2015.
Dalam demonstrasi tersebut, pekerja yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Malang, memulai aksi dengan menggelar orasi yang berisi protes mereka pada manajemen PT Surya Sentra Sarana.
Mereka juga memprotes Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang yang tak tegas dengan perusahaan yang bergerak di bidang percetakan atas pemutusan kerja sepihak tersebut. Menurut mereka, perusahaan yang terdapat di Kecamatan Singosari ini melanggar ketentuan UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pas 59 ayat 7. "Teman-teman kami yang di PHK sudah bekerja di atas lima tahun," kata orator aksi tersebut.
Selain berorasi, para demonstran juga membentangkan poster dengan tuntutan yang sama. Mereka juga menyebarkan pamflet yang berisi empat tuntutan, yaitu memperkerjakan lagi lima pekerja yang sudah di PHK sepihak, mengubah status 16 pekerja kontrak menjadi pekerja tetap.
Kemudian, menuntut Bupati Malang memberi perlindungan pada pekerja, serta menuntut Pengawas ketenagakerjaan untuk mengeluarkan penetapan perubahan status pekerja kerja kontrak menjadi pekerja tetap.