TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO- Nasib Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Mohammad Rifai, berada di ujung tanduk.
Pasalnya, penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo menetapkan politisi Gerindra itu sebagai tersangka terkait ijazah palsu. Kasus ini dilaporkan oleh kader Gerindra sendiri.
"Benar kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada hasil gelar perkara pada Jumat (11/9) lalu," ujar Kasatreskrim AKP Ayup Diponegoro, Senin (14/9/2015).
Penyidik menyatakan memiliki dua alat bukti.
Selain itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Saksi berasal dari internal partai berlogo kepala garuda itu, sekretaris dewan dan kampus yang namanya tertera dalam ijazah milik Rifai yang diduga palsu.
"Dari situ kami sepakat menaikkan status Rifai sebagai tersangka," imbuhnya.
Sekedar diketahui, Rifai dilaporkan koleganya sesama kader partai karena diduga menggunakan ijazah palsu saat terpilih menjadi anggota dewan.
Ijazah palsu ini mencuat ketika muncul perpecahan di tubuh partai terkait rekomendasi calon Bupati Sidoarjo yang diusung Gerindra.