TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Terkait perkembangan kasus perayaan pernikahan gay di Ubud, Gianyar, Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto sudah melakukan langkah dengan mengumpulkan sejumlah saksi ahli.
Para saksi ahli tersebut dimintai keterangan demi memastikan apakah dalam perayaan itu telah terjadi penistaan agama.
"Sekarang tahapannya yaitu mengumpulkan keterangan para saksi, seperti saksi ahli. Hal ini untuk memastikan apakah ada pelanggaran terhadap norma-norma keagamaan," ujar Irjen Sugeng Priyanto, Selasa (22/9/2015).
Sugeng menegaskan jika nantinya dalam keterangan para ahli ternyata pasangan gay ini dianggap melakukan penodaan agama maka akan ada langkah hukumnya.
Saat ini kepolisian masih melacak keberadaan pasangan tersebut.
"Jika nantinya dalam hasil pemeriksaan ada pelanggaran pada norma-norma keagamaan, maka bisa jadi akan mengarah pada pasal penodaan terhadap agama. Anggota kita sudah bergerak di lapangan," tambah Sugeng.
Kasus perayaan pernikahan yang menghebohkan ini digelar di sebuah hotel di Ubud, Gianyar pada tanggal 12 September 2015.
Yang menjadi sorotan, adalah dalam perayaan pernikahan ini terlihat kehadiran seorang "Pemangku" atau pemimpin upacara keagamaan Hindu.
Sang Pemangku ini yang awalnya diduga ikut menyiapkan prosesi pembersihan diri secara Hindu yang disebut "Melukat".
Prosesi ini biasaya menyertakan sesaji seperti yang dilakukan dalam sebuah upacara keagamaan. Bagian inilah yang masih diselidiki kepolisian.