"Yang boleh adalah jalan desa, jalan kota, jalan kabupaten yang ditentukan oleh pemerintah daerah sebagai lokasi parkir on the street," ujarnya.
Ia menilai juru parkir bukanlah suatu profesi tetapi timbul karena kekacauan dan kesemrawutan jalan atau sistem transportasi yang ada.
Sedangkan transaksi orang dengan orang sangat mungkin terjadinya penyelewengan.
Salah satu solusi yang ditawarkan adalah dengan memberlalukan tarif progresif.
Menurutnya harus ada perbadaan antara parkir di tengah kota dengan harga tanah dan kepadatan yang tinggi, dibandingkan dengan parkir di pinggir kota.
"Parkir adalah bagian dari transportasi, dengan sistem zona dan tarif progresif seharusnya dapat menjadi solusi," jelasnya