News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Otak Begal di Magelang, Mahasiswa PTN di Yogyakarta Ditangkap

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otak pembegalan di Kota Magelang ditangkap aparat Polres Magelang Kota. Pelaku berstatus mahasiswa salah satu PTN di Yogyakarta.

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG  -  Aparat Polres Magelang Kota menangkap Gilang Aditya Rambe (22) seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta, karena diduga menjadi otak sejumlah aksi pembegalan di Kota Magelang beberapa waktu belakangan.

Menurut Kapolres Magelang Kota, AKBP Edi Purwanto, Gilang sempat buron selama sebulan sebelum akhirnya ditangkap saat sedang santai di sebuah kafe di Jalan Selokan Mataram Yogyakarta.

Penangkapan Gilang merupakan hasil pengembangan dari keterangan pelaku lainnya, yang juga rekan Gilang, Bintang Surya (21), warga Kelurahan Wates, Kota Magelang.

"Salah satu korban (Gilang) adalah Aulia Ramadhani, pelajar di Kota Magelang. (Kejadiannya) pada 5 Agustus 2015," ujar Edi, Selasa (29/9/2015).

Pembegalan terhadap Aulia dilakukan kedua tersangka pelaku di di Jalan Sidotopo, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, Aulia tengah berkendara bersama rekannya, Bagus Muhammad Wahyudi (18). Saat itu, korban berhenti sejenak di sudut jalan untuk membaca SMS. Tiba-tiba datang kedua pelaku yang beralasan ingin meminjam korek api.

"Tapi, pelaku justru menodongkan senjata tajam ke arah korban dan merampas ponsel serta milik korban. Tidak hanya merampas, pelaku juga sempat melukai tangan dan telinga korban yang sempat melawan,” Edi menambahkan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor jenis automatic yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksi kriminal itu.

Kepada petugas, Gilang mengaku sudah beberapa kali membegal dan baru kali ini tertangkap. Sementara Bintang mengaku belum pernah melakukan kejahatan sebelumnya.

"Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Edi. (Ika Fitriana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini