TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Sebuah pesantren dan sebuah sekolah di Jawa Tengah saat ini masih dalam pengawasan, lantaran diduga mengajarkan paham radikal.
Kepala Subbidang Kewaspadaan Nasional, Badan Kesatuan Kebangsaan Politik dan Linmas Provinsi Jawa Tengah, Purwanto, mengatakan bahwa salah satu indikasi pengamalan paham radikal di kedua institusi itu adalah pelarangan upacara pengibaran bendera.
"Kita masih ada satu ponpes dan satu sekolah yang terus kita pantau. Sebab, ada kemungkinan mengajarkan ideologi yang berbahaya".
"Salah satunya seperti melarang melaksanakan upacara pengibaran bendara," ucap Purwanto, dalam di Bandungan, Kabupaten Semarang, Selasa (29/9/2015).
Menurut Purwanto, kedua institusi itu masih terus berusaha dilakukan pembinaan.
Namun, pihaknya mengaku kesulitan untuk masuk dan memberikan pembinaan di ponpes yang diindikasi mengajarkan paham radikal itu.
Kepala Bidang Ideologi dan Kewaspadaan di Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Jateng, Budiyanto, mengatakan bahwa pihaknya terus berusaha memberikan pemahaman mengenai bahaya pemahaman radikal.
Pemahaman diberikan tidak hanya kepada pihak sekolah dan pengajar, tapi juga kepada murid dan santri.
"Sehingga generasi muda sebagai tunas harapan bangsa mempunyai kewaspadaan tinggi akan potensi gerakan terorisme dan radikal di lingkungannya," ucap Budiyanto.