Laporan wartawan Surya, Sugiyono
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Terdakwa Demar Marpaung, warga Jl Sunan Giri, Kelurahan Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik karena membawa senjata tajam (Sajam), Kamis (1/10/2015).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kriesmiardi mendakwa tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam berkas dakwaan, diceritakan pada 27 Juni 2015, sekitar pukul 02.15 WIB, di warung kopi milik Mulyadi Jl Usman Sadar, Gresik, terdakwa dalam keadaan mabuk dengan membawa golok dengan diacung-acungkan ke saksi korban Dompak Silaen.
Tidak hanya itu, saksi korban yang juga adik iparnya itu dikejar oleh terdakwa.
Untung tidak sampai terjadi pertumpahan darah karean terdakwa berhasil dilerai oleh teman saksi Kahar dan Samiran.
Dijelaskannya, waktu itu mereka lagi menenggak minuman keras di warung milik Mulyadi.
Yang membuat terdakwa naik pitam adalah ketika terdakwa mengajak ngobrol dan saksi korban kentut, bahkan sampai tiga kali dengan mengangkat pantatnya.
" Merasa terhina dengan ulah saksi korban, terdakwa lalu pulang dan membawa golok berniat untuk membacok korban, " kata Dino saat membacakan dakwaan.
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Djuanto ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Ya kapok. Kemarin pas mabok dan tindakan tidak sopan, ketut di muka umum," kata Demar usai persidangan.