Laporan Tribun Jateng, Ponco Wiyono
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL- Mantan Ketua DPRD Kendal, Anik Kasiyani dituntut pidana penjara enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal atas kasus dugaan pemalsuan ijazah palsu.
Dalam Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (30/9), Jaksa R Yuliasari mengatakan jika Anik itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 263 ayat 2 KHUP sebagaimana dakwaan subsider JPU.
“Terdakwa melanggar menggunakan surat palsu berupa Ijazah SMA untuk persyaratan pendaftaran pencalonan Anggoa legislatif DPRD periode 2009-2014,” ujarnya dihadapan majelis hakim.
Politisi Partai Golkar itu, menurut Yuliasari mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dari Partai Golkar menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dengan nomor seri ijazah/STTB: 01.OC.Oh.0702038. STTB tersebut dikeluarkan oleh SMA Karya Nasional, Kecamatan Pulogadung, Kotamadya Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Dalam pemilihan di periode tersebut, Anik ditetapkan sebagai calon sah karena minimal syarat pendaftaran anggota legislatif adalah lulusan SMA sederajat atau kesetaraan.
Pileg 2009 pun ia menangkan setelah mendapatkan suara cukup dan ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPRD.
Namun, belakangan diketahui jika ternyata ijazah yang digunakan Anik ternyata adalah ijazah palsu.
Sebab ijazah dengan nomor yang dimaksud yang dikeluarkan di Jakarta pada 31 Juli 2008 ternyata milik orang lain.
“Ternyata ijazah tersebut sebenarnya atas nama Suprayogi, siswa SMA Karya Nasional,” paparnya.
Bukti itu diperkuat dengan surat keterangan bernomor: 069/-1.851.622 tentang Peserta Ujian Nasional Menginduk di SMA Negeri 36 Jakarta bukan atas nama Anik melainkan atas nama Suprayogi.
Surat keterangan itu dikeluarkan pada 26 Juli 2013 ditandatangani Imran Matroji AS selaku Kepala SMA Negeri 36 Jakarta.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan para calon legislatif lain yang sudah mendaftar. Selain itu menyakiti hati masyarakat yang sudah percaya dan memilih. (*)