“Kalau sekarang, kami masih belum tahu RA terlibat atau tidak. Kami masih konsentrasi mendalami penambangan liarnya,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan jumlah tersangka dalam kasus penambangan liar masih belum bertambah.
Menurutnya, jumlah tersangka masih bisa bertambah. Penyidik masih harus mendalami keterangan tersangka dan saksi yang telah menjalani pemeriksaan.
Terkait pemeriksaan RA, Argo mengaku masih belum tahu. Menurutnya, bisa saja nanti penyidik akan memanggil RA.
Tapi sebelum memanggil RA, penyidik harus memastikan keterangan RA dibutuhkan dalam pemeriksaan atau tidak.
“Semua pihak yang terkait kasus ini akan dimintai keterangan,” kata Argo.