Laporan wartawan Surya, Zainuddin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota DPRD Jatim berinisial RA berpeluang menjadi tersangka dalam kasus penambangan liar di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang.
RA disebut-sebut memiliki andil dalam penambangan liar itu.
Sumber di Mapolda Jatim yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan, penyidik masih memeriksa RA, Sabtu (3/10/2015) sejak pukul 07.00 WIB.
Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan terhadap RA masih berlangsung dan belum tahu kapan pemeriksaan akan selesai.
Tapi sumber itu tidak mau menyebutkan RA diperiksa di Mapolda Jatim atau di Polres Lumajang.
“Kemungkinan besar dia jadi tersangka. Indikasinya sudah sangat kuat,” kata sumber itu, Sabtu (3/10/2015).
Menurutnya, RA menjadi donator dalam penambangan itu, bahkan peralatan yang sudah disita petugas dari lokasi penambangan liar itu milik RA.
Tapi sumber itu belum mengetahui RA turut berperan dalam pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan atau tidak.
Menurutnya, penyidik akan menyerahkan berkas pemeriksaan RA terkait kasus penambangan liar ke Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Sekarang RA baru menjadi pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Penyerahan berkas ini untuk pedoman bagi penyidik Ditreskrisum.
Rencananya berkas ini akan dikonfirmasikan ke Kades Selok Awar-awar, Hariyono.
Konfirmasi ini untuk mengetahui RA berperan dalam pembunuhan dan penganiayaan itu atau tidak.