Laporan wartawan Tribun pontianak, Alfons Pardosi
TRIBUNNEWS.COM, LANDAK - Anggota Sat Reskrim Polres Landak berhasil melakukan penangkapan terhadap Al Hikmal Dwi Wanda alias Wanda (20), tersangka pencurian alat-alat elektronik beberapa hari yang lalu.
Penangkapan dilakukan di Dusun Karuh, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak pada Jumat (2/10/2015) pagi.
Penangkapan dengan penggerebekan di sebuah rumah itu dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi (KBO) Sat Reskrim Polres Landak, Ipda Natanail Sitepu SH bersama beberapa orang anggota Sat Reskrim.
Tersangka yang beralamat di Dusun Semabak, Desa Ambarang, Kecamatan Ngabang sempat melarikan diri ke hutan.
Namun karena kesigapan anggota, akhirnya tersangka berhasil ditangkap dari pelariannya untuk diamankan.
Seperti yang disampaikan Kapolres Landak, AKBP Wawan Kristyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Andri Syahroni, dasar penangkapan tersebut adalah dari LP/146/IX/2015/kalbar/res landak tgl 21 September 2015 tentang pencurian di kantor Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Landak.
Saat itu, Kantor BP4K kehilangan lima set komputer merek LG, 7 unit printer komputer merek Canon, satu unit pompa air merek Sanyo, satu unit mesin pemotong rumput, satu unit TV LCD merek Sanyo, satu tabung gas 3 Kg, satu unit proyektor infocus merek Epson, satu unit UPS power suplay, dan satu unit speaker komputer merek Simba.
"Pelapor atas nama Dapit, di mana saat itu dirinya menjaga malam di Kantor BP4K Landak dan kehilangan barang-barang elektronik. Atas dasar itulah anggota kita melakukan penyelidikan untuk mengejar tersangka sebelum akhirnya tertangkap," ujar Andri.