TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Heru Wicaksono dan Indah Ferdiana sudah akrab sejak masih duduk di bangku SMA.
Keakraban ini dimanfaatkan keduanya hingga mengantarkannya di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/10/2015).
Anggota Ditreskoba Polda Jatim menangkap dua orang ini lantaran kedapatan sedang pesta sabu di kamar kos di Jalan Petemon IV.
Dalam penggerebeken itu, petugas menyita sabu seberat 1,3 gram di kamar pelaku. Keduanya mengaku membeli sabu itu dari Ali yang kini buron.
Usai sidang, hakim Musa Arief Aini sempat bertanya status keduanya. Sebab, keduanya belum terikat tali pernikahan.
Tapi keduanya terbukti menikmati sabu dalam kamar kos. Heru membantah dirinya adalah kekasih.
“Saya dan indah hanya berteman sejak SMA,” kata Heru.
“Ah gitu saja kamu tidak mengaku. Kalian sepasang kekasih kan,” kata Musa kepada kedua terdakwa.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (7/10/2015) sore, jaksa penuntut umum (JPU), M Djasuli menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama dua tahun penjara.
Keduanya dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan itu diuraikan keduanya sempat menikmati dunia gemerlap (dugem) di sebuah diskotek di Jalan Basuki Rahmad. Keduanya bertemu dan membeli sabu dari Ali di diskotek ini.
Selama menikmati dugem ini, keduanya tidak menghisap sabu. Keduanya baru menghisap sabu di kamar kos-nya.
Saat sedang pesta sabu inilah anggota Ditreskoba menggerebek kos itu. Keduanya tidak bisa berkutik karena petugas menemukan sabu seberat 1,3 gram yang belum dipakai.
Sabu ini adalah sisa dari sabu yang dibeli Heru dan Indah dari Ali.