Ancaman hukuman paling lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar
Juga melanggar pasal 113 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan isinya pelaku usaha yang memperdagangkan barang dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan wajib. Ancaman paling lama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.
"Pemilik dijerat dengan dua pasal tentang perlindungan konsumen dan perdagangan," kata AKBP Abdul Mun'I'm, Kamis (8/10/2015).
Baca tanpa iklan