News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Polisi yang Jadi Beking Penambangan Liar di Selok Awar-awar Lumajang Tak di BAP

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demonstrasi menolak penambangan liar Lumajang di depan Mapolda Jatim, Senin (28/9/2015).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -Tiga polisi yang melakukan pungutan liar (pungli) di penambangan liar di Desa Selok Awar-awar, Pasirian Lumajang kemungkinan besar bisa lepas dari jeratan hukum.

Pasalnya nama tiga polisi ini tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Hariyono.

Tiga polisi yang diduga melakukan pungli tersebut adalah Kapolsek Pasirian, AKP S, anggota Unit Reskrim Polsek Pasirian, Aipda SP, dan Babinkamtibmas Desa Selok Awar-awar, Ipda SH.

Kuasa hukum Hariyono, Heru Laksono mengaku tidak mengetahui aliran dana hasil penambangan liar itu.

Dia pun tidak tahu bila ada polisi yang menerima aliran dana dari Haryono.

Heru mengaku selalu mendampingi Haryono setiap kali menjalani pemeriksaan.

Menurutnya, Hariyono tidak pernah mengungkap nama penerima aliran dana penambangan liar.

Hariyono pun belum pernah bercerita adanya dana yang diperuntukan kepada pihak lain itu.

"Saya tidak tahu sama sekali soal itu. Siapa saja yang menerima, saya juga tidak tahu," kata Heru, Kamis (8/10/2015).

Dia menduga munculnya nama polisi itu dalam perbincangan nonformal.

Menurutnya, pemeriksaan di Polda Jatim berbeda dengan pemeriksaan di Polres Lumajang.

Pemeriksaan di Polda sangat santai. Bahkan saksi atau tersangka tidak merasa sedang menjalani pemeriksaan.

Heru mengaku sempat mendengar adanya aliran dana saat seluruh pihak berbincang dalam program televisi nasional.

Saat itu Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan menyebut nama Budi.

Orang suruhan Hariyono inilah yang diduga membagikan uang kepada pihak lain.

Uang yang diberikan kepada pihak lain itu sudah dikemas dalam amplop.

"Saya juga tidak tahu ada nama polisi dalam BAP-nya atau tidak," tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan status tiga polisi masih terperiksa di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

Saat ini penyidik sedang pemberkasan atas keterlibatan tiga orang itu.

"Setelah selesai, akan dijadwalkan sidangnya," kata Argo.

Tiga polisi itu tidak terlibat langsung dalam penambangan liar atau pengeroyokan aktivis anti-penambangan liar. Tapi ketiganya diduga menerima upeti dari hasil penambangan liar.

Adanya upeti inilah yang diduga memicu pembiaran pengeroyokan terhadap aktivis anti-penambangan liar.

"Statusnya tergantung Ankum (atasan yang berhak menghukum, red.)," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini