News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolres Siantar Usir Wartawan Dengan Anjing Pelacak

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Siantar, AKBP Dodi Darjanto

Laporan Wartawan Tribun Medan, Royandi Hutasoit

TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR  -  Puluhan wartawan di Siantar yang sedang menjalankan tugas tiba-tiba diusir Kapolres Siantar, AKBP Dodi Darjanto, menggunakan dua ekor anjing pelacak milik Polres Siantar, Senin (12/10/2015) tengah malam.

Aksi tersebut dilakukan saat wartawan sedang menunggu Musyawarah Sengketa Penolakan pasangan bakal calon Wali Kota Siantar, Surfenov Sirait dan Parlin Sinaga yang tertunda hingga berjam-jam.

Baru tiba di Panwaslih Kapolres Siantar langsung memerintahkan KBO Polres Siantar AKP Fadil untuk mengeluarkan wartawan yang ada di ruang rapat, dan juga wartawan yang ada di halaman.

Seketika itu KBO Polres Siantar Langsung memarahi anggotanya supaya mengusir para wartawan.

"Jangan ada siapa pun wartawan disitu, keluar semua," katanya

Setelah terdengar ucapan dari KBO Polres Siantar untuk mengusir semua awak media.

Seketika itu polisi langsung mengerahkan kedua ekor anjing yang berwarna hitam dan berwarna putih berbintik hitam masuk ruangan rapat.

Sontak saja hal itu membuat puluhan awak media yang sudah menunggu selama berjam-jam ketakutan dan langsung keluar dari tempat sidang.

Seorang fotografer yang berada di ruangan dan diusir dari ruangan menggunakan anjing, menuturkan bahwa dia trauma dengan anjing.

"Bro, tunggu bro aku mau digigit ini," ujarnya seraya awak media menunggunya.

Setelah wartawan keluar, terdengar ucapan dari Kabag Ops AKP Faidil berteriak kepada personilnya untuk mengeluarkan seluruh yang hadir dalam persidangan tersebut.

"Keluarkan semua sampai pagar!, kalian itu langsung hadang!," perintah Faidil.

Saat ditanyakan kepada Kapolres Dodi Darjanto terkait dikeluarkanya para wartawan tersebut, ia hanya diam dan memilih menjauh dari para awak media.

Degan adanya intervesi dari polisi tersebut akhirnya rapat yang menurut aturan UU No 8 2015 yang menyatakan sidang terbuka untuk umum, seketika tertutup untuk umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini