Laporan Wartawan surya, Sutono
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Kematian Salim Kancil dan perjuangan teman-temannya melawan mafia tambang liar di Lumajang, merembet dan membangkitkan kesadaran warga.
Kali ini, warga Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandarkdeungmulyo, Kabupaten Jombang, merusak dan menyita ekskavator untuk menambang galian C di desa setempat. Mereka menuntut penambangan ilegal dihentikan.
Ekskavator milik Kepala Dusun Pucangsimo, Hari Setyo Widodo alias Kenthung (40), dipakai untuk menguruk tanah di sempadan Sungai Konto, yang berada di bawah wewenang Dinas Pengairan Jombang.
Masudin, tokoh warga setempat mengungkapkan, pengerukan berlangsung Minggu (18/10/2015) sore. “Mengetahui itu, malamnya warga menutup paksa aktivitas tersebut karena merusak lingkungan," ujar dia, Senin (19/10/2015).
Warga yang menolak penambangan terpaksa merusak alat berat tersebut. Beruntung perusakan tak berlangsung lama karena polisi yang mendapat laporan segera ke lokasi dan mengamankan ekskavator.
Hingga Senin, alat berat tersebut masih mangkrak di lokasi. Polisi terlihat sudah memasang garis polisi di sekeliling ekskavator tanda alat berat tersebut jadi barang bukti kepolisian.
Masudin menambahkan, masyarakat berharap agar pengerukan tanah irigasi tersebut tidak terjadi lagi dan berharap polisi menindak tegas pemilik proyek galian.
Kapolres Jombang AKBP Sujarwoko membenarkan penyitaan dan perusakan alat berat tersebut. Namun ia meminta masyarakat tidak main hakim sendiri. "Jangan sampai terulang kasus Lumajang terjadi di Jombang," ujar dia.