Hamidah juga terlihat ditenangkan oleh orang-orang yang berada di sekitarnya. Saat ditemui Tribun Bali, Hamidah mengaku sangat kesal saat mendengar nota pembelaan dari kuasa hukum Margriet.
Pasalnya, ia menganggap pernyataan dari pengacara tersebut tak sesuai dengan fakta yang ada. Karena itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan kepada anaknya dengan menolak eksepsi dari terdakwa.
Hamidah juga mengaku, seminggu sebelum sidang ia ditemui oleh arwah anaknya melalui mimpi. Kata dia, dalam mimpinya itu, Engeline meminta keadilan agar orang yang merenggut nyawanya dihukum.
"Dia meminta keadilan. Pelaku pembunuhan agar dihukum seberat-beratnya," katanya.
Sepanjang persidangan tersebut, perempuan asal Banyuwangi ini terus menangis terisak. Ia terus menempel di pundak pegiat anak P2TP2A, Siti Sapura.
Siti Sapura yang namanya disebut oleh kuasa hukum terdakwa karena sering menyampaikan fitnah, menyatakan, penggunaan eksepsi tersebut merupakan wewenang dari kuasa hukum. "Ya, itu memang wewenangnya. Jadi, terserah mereka," jelasnya.
Siti menambahkan, pihaknya siap meski pihak kuasa hukum dari Margriet akan menempuh jalur hukum. "Saya tidak takut. Silakan kalau memang mau dilaporkan," tantang Siti. (Edi Suwiknyo)