"Itu untuk mengaburkan fakta, biar kelihatan polos, lugu, baru datang dari kampung. Ini ada yang atur. Kami harap nanti terbongkar di sidang," ujar Dion.
Pengacara asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini juga menyampaikan bahwa untuk memudahkan masyarakat mengetahui secara mendetail kasus pembunuhan Engeline yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, pihaknya telah membuat website www.kawalengelinemegawe.com.
Dion mengatakan dalam website tersebut dijelaskan secara rinci proses kasus tersebut sejak awal hingga tahap terakhir.
"Seluruh masyarakat silakan akses," ucap Dion.
Ia mengatakan seluruh berkas perkara kasus Engeline dapat diakses di website tersebut.
"Supaya masyarakat jangan digiring oleh opini sesat," tegas pengacara yang satu provinsi dengan tersangka Agus ini.
Terpisah kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing, mengatakan kliennya pertama ke Bali pada tahun 2008.
Saat itu, kliennya hanya tiga hari berada di Bali kemudian kembali ke NTT.
Tahun 2013, Agus kembali ke Bali dan bekerja di PT Super Saku Bali.
Kemudian Agus beralih menjadi kuli bangunan di Toko Kayu milik Nyoman Suwedi di Pulau Moyo Denpasar.
Haposan menegaskan kliennya telah membantah bahwa dirinya pernah menikah sebanyak dua kali.
"Sudah dibantah BAP 2 Juli 2015 itu tidak benar. Agus belum menikah, kalau pacaran benar," terang Haposan.
Haposan menambahkan, pihaknya tak akan menanggapi eksepsi Hotma karena dianggap melenceng jauh dan memperlihatkan sikap kalap dengan dakwaan yang menyudutkan Margriet.
"Tumben sekarang saya melihat ada eksepsi tidak profesional dan proporsional begitu. Ini memperlihatkan, pengacara yang disebut papan atas itu, tak punya kemampuan untuk membuat eksepsi yang dapat membela kliennya secara baik. Malah memperlihatkan kekalapan dan emosional membabi buta," paparnya.