Laporan Wartawan Surya, Zainuddin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kuasa hukum pedagang Pasar Turi, I Wayan Titib, heran mendengar kronologi penetapan Tri Rismaharini sebagai tersangka.
Dia menganggap penetapan Risma sebagai tersangka sampai rencana penghentian perkara atau SP3 ini sangat cepat.
Wayan membandingkan laporan pedagang terhadap ulah manajemen PT Galah Bumi Perkasa ke Mapolda Jatim pada Januari 2015, diduga menggelapkan uang pedagang.
Sedangkan PT Galah Bumi Perkasa melaporkan Risma ke Mapolda pada 21 Mei 2015, karena diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wali Kota Surabaya.
“Tapi kasus yang lapornya belakangan malah prosesnya lebih maju,” kata Wayan, Sabtu (24/10/2015), sambil menduga adanya intervensi dalam penanganan laporan PT Galah Bumi Perkasa terhadap Risma.
Penyidik sudah mengeluarkan SPDP dengan menetapkan Risma sebagai tersangka hanya dalam waktu sekitar sepekan.
Padahal untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka butuh proses panjang.
Di sisi lain, laporan pedagang terhadap PT Galah Bumi Perkasa seakan berhenti di tempat.
Sebenarnya penyidik telah memanggil Direktur PT Gala Bumi Perkasa, Henry Gunawan, sebagai terlapor dalam kasus ini. Tapi Henry tidak datang memenuhi panggilan penyidik karena sedang sakit.
“Kasus PT Galah Bumi Perkasa seakan berhenti di tempat. Tapi kasus Risma sangat super kilat. Ini tidak masuk akal,” tambah Wayan.