Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pinrang meringkus seorang pekerja bangunan, MS bersama dengan istrinya, AS di Jl Murtala Timur, Pinrang.
Keduanya tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi di kediamannya.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Pinrang, AKP Arnold, Rabu (28/10/2015) mengatakan, kedua pelaku diringkus Selasa pagi saat hendak melakukan transaksi.
"Pelakunya tertangkap tangan. Dari keduanya sekaligus kita amankan barang bukti berupa sabu 7,9 gram dalam 13 sachet serta 25 buah pipet pengisap yang siap digunakan," jelasnya.
Selain mengamankan barang haram tersebut, pihak kepolisian juga menyita uang tunai sebesar Rp 9,93 juta, timbangan digital, dan bersama dua unit handphone.
Ia menjelaskan, kasus penangkapan pasutri ini sementara dalam pengembangan dan pemeriksaan pihak Satuan Narkoba.