Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Para remaja belasan tahun yang terdiri dari 10 pria dan lima wanita yang kedapatan berpesta minuman keras, pil koplo dan mengisap lem akhirnya diminta memanggil orang tuanya masing-masing.
Selain itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Saya tahu kalau anak saya kelakuannya begitu, sudah sering saya peringatkan tapi tidak pernah digubris," kata salah satu orang tua dari para remaja itu, Senin (2/11/2015).
Di depan orang tuanya, para remaja ini diberi hukuman. Mereka diminta jalan jongkok dari lapangan Polrestabes Semarang ke dalam ruangan kosong di gedung Sat Reskrim.
Bahkan satu di antaranya diminta berjalan jongkok sambil menirukan suara bebek.
Seperti diberitakan, Tim Elang, tim anti begal Polrestabes Semarang menggeruduk sebuah kios semi permanen di Jalan Puspogiwang, Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (2/11/2015) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Sedikitnya 10 remaja laki-laki tanggung tertangkap tangan sedang berpesta pil koplo, minuman keras jenis ciu dan menghisap lem.
Saat polisi datang, mereka tak sanggup lagi melarikan diri lantaran sudah dalam kondisi mabuk berat.
Tak hanya remaja laki-laki, di dalam kios itu juga terdapat lima orang remaja wanita. Rupanya kelima remaja wanita yang masih berumur belasan tahun ini juga ikut berpesta pil koplo, miras dan lem.