Jika pakaian pelaku pembunuhan dikuburkan bersama jasad korban, maka roh korban tidak akan bisa mengganggu pelaku.
"Identik dengan pengakuan Agus dalam BAP pertama bahwa alasannya menaruh pakaiannya bersama jasad Engeline agar tidak diganggu roh Engeline," ucap Dion.
Berbeda dari Kesaksian Polisi
Dalam sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Agus Tay Hamda May, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan tanda tanya kasus Engeline pelan-pelan mulai terjawab.
Pada sidang kedua dengan terdakwa,Agus Tay di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (287/10/2015), saksi dari kepolisian mengaku Agus memberikan keterangan bahwa Margriet sebagai pelaku utama ketika interogasi awal.
Hotman Paris mengaku lega setelah mendengar keterangan dua saksi dari Polresta Denpasar bahwa pada interogasi pertama, Agus memberikan keterangan Margriet sebagai pelaku pembunuhan Engeline.
"Akhirnya kasus Engeline terjawab," ucap Hotman.
Ia meminta penyidik yang memeriksa Agus dihadirkan di persidangan. Hal tersebut pun disetujui majelis hakim.
"Kita minta hadirkan penyidik yang memeriksa Agus di persidangan," tegas Hotman.