News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Tragis Angeline

Kuasa Hukum Margriet : Engeline Dikubur dengan Adat Marapu dalam Posisi Jongkok

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pembunuhan Engeline, Agus Tay (memakai rompi tahanan) bersiap diperiksa petugas kejaksaan saat pelimpahan kasusnya dari Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (7/9/2015). Agus beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk segera diajukan ke persidangan pengadilan. TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA

Jika pakaian pelaku pembunuhan dikuburkan bersama jasad korban, maka roh korban tidak akan bisa mengganggu pelaku.

"Identik dengan pengakuan Agus dalam BAP pertama bahwa alasannya menaruh pakaiannya bersama jasad Engeline agar tidak diganggu roh Engeline," ucap Dion.

Berbeda dari Kesaksian Polisi

Dalam sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Agus Tay Hamda May, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan tanda tanya kasus Engeline pelan-pelan mulai terjawab.

Pada sidang kedua dengan terdakwa,Agus Tay di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (287/10/2015), saksi dari kepolisian mengaku Agus memberikan keterangan bahwa Margriet sebagai pelaku utama ketika interogasi awal.

Hotman Paris mengaku lega setelah mendengar keterangan dua saksi dari Polresta Denpasar bahwa pada interogasi pertama, Agus memberikan keterangan Margriet sebagai pelaku pembunuhan Engeline.

"Akhirnya kasus Engeline terjawab," ucap Hotman.

Ia meminta penyidik yang memeriksa Agus dihadirkan di persidangan. Hal tersebut pun disetujui majelis hakim.

"Kita minta hadirkan penyidik yang memeriksa Agus di persidangan," tegas Hotman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini