Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bambang Karyanto terdakwa kasus suap pengesahan APBD Musi Banyuasin berterimakasih kepada jaksa telah melakukan proses hukumnya secara cepat.
Anggota DPRD Musi Banyuasin itu tak lagi terbebani setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan atas perbuatan pidana yang ia lakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Jumat (13/11/2015).
Bambang berpesan kepada temannya di DPRD Musi Banyuasin tidak mengikuti jejaknya dan melakukan tindakan keliru. "Akui kesalahan kita (anggota dewan, red)" ujar dia.
Jaksa menuntut Bambang pidana empat tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Menurut jaksa Irene Putri saat membacakan tuntutan, Bambang dan anggota DPRD Musi Banyuasin lainnnya yang menjadi terdakwa di kasus yang sama, Adam Munandar, melanggar pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Dalam persidangan selanjutnya, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum.