News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Icha, Germo Pelajar SMA Jual Teman Sekolah ke Ipin Upin Rp 400.000

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim AKBP Takdir Mattanete menunjukkan barang bukti uang yang disita dari para tersangka dalam kasus penjualan anak di bawah umur Mapolrestabes, Selasa (17/11/2015).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi kembali menggagalkan sindikat penjualan secara online anak di bawah umur untuk layanan plus plus.

Menariknya dalam trafficking ini, germo Icha (18), asal Rungkut menjual korban sebut saja Melati (17), ke AA alias Upin Ipin (41).

Lelaki asal Kedung Asem ini memiliki tubuh mungil tapi bisa mendapatkan cewek SMA yang masih belia.

Cewek di bawah umur ini dibanderol Icha Rp 400.000 dan hasilnya dibagi dua.

Lebih parah lagi, ada konsumen bernama Aris (20), asal Kedung Baruk cuma membayar Rp 50.000.

Namun setelah menikmati tubuh melati, kedua lelaki hidung belang dan germo Icha diseret ke Mapolrestabes.

Menurut Icha, untuk menawarkan Melati ke konsumen, menggunakan jasa BBM.

Jumlah kontak yang dimiliki tersangka Icha ada 800 kontak. Begitu dishare banyak teman Icha yang berminat. Apa isi BBM untuk memasarkan Melati?" tanya Surya.co.id.

"Isinya ya ada BO (booking out) siapa mau," kata Icha saat rilis berlangsung.

Selama ini, Icha mengaku sudah tiga kali menjual Melati ke pelanggannya. Melati diakui Icha adalah adik kelasnya semasa SMA.

Dari pergaulan itu, Melati ditawari untuk melayani om om untuk mendapatkan uang.

"Awalnya dilakukan suka sama suka. Tapi ini nggak tahu kok bisa tertangkap," jelas Icha.

Apakah Anda (Icha) juga ikut menjual diri? "Saya nggak Mas," ujarnya sambil merunduk.

Sedang, AA alias Upin Ipin mengaku sudah dua kali menggunakan jasa layanan Icha. Harganya tetap Rp 400.000.

"Itu saya lakukan di hotel dan yang terakhir ini tertangkap," aku Upin Ipin.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete mengungkapkan terbongkarnya kasus ini atas informasi masyarakat kemudian diteruskan oleh penyidik Unit PPA.

"Anggota akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka dan satu orang korban," ungkap Takdir.

Tiga tersangka adalah, seorang mucikari, yaitu Nining alias Icha (18), warga Rungkut, Surabaya dan dua pelanggannya, Haris (20), warga Kedung Barok serta AA alias Upin Ipin (41), warga Kedung Asem, Surabaya. Korbannya sebut saja Melati (17) asal Kertajaya.

Menurut Takdir, korban saat melayani tersangka Haris hanya diibayar Rp 50.000.

Padahal sesuai kesepakatan dijanjikan Rp 250.000. Ketika melayani tersangka Haris, korban dilucuti di tempat kos Haris di daerah Rungkut.

"Kok kamu bayar cuma Rp 50.000 aja. Apa yang kaurasakan," goda wartawan pada tersangka Haris.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81, 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini