News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sulut Bakal Dipecah Lagi, Provinsi Bolaang Mongondow Raya Bakal Berdiri

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Soni SUmarsono

TRIBUNNEWS.COM, KOTAMOBAGU - Ada dua pilihan yang dikatakan Soni Sumarsono ketika dia ditanyakan mengenai Provinsi Bolaang Mongondow Raya (PBMR).

"Ketika saya ditanya sebagai dirjen otda, apakah disetujui provinsi baru PBMR jawabannya dua pilih pak, A. ya setuju, B. iya setuju suruh pilih. Itu bayangkan aja dua pilihan. Tolong tidak usah khawatir," ujarnya diikuti tepuk tangan hadirin di Aula Rudis Wali Kota Kotamobagu, Sabtu (21/11/2015) Pagi.

Disetujuinya PBMR membuatnya fokus untuk melanjutkan pembahasan PBMR.

"Di meja saya ada 87 usulan dob, terdiri dari 65 dan 22 ditambah satu lagi, totalnya sudah 127 itu usulan yang baru masuk. Ini tidak saya buka, yang lama dulu diselesaikan, yang baru belakangan," ujarnya.

Ia tak mau sampai ada desak mendesak. Meski demikian dikatakannya ada problemnya.

"Yaitu pada DPR. Periode yang lalu itu tdak tuntas pembahasannya. DPR yang baru ini mengatakan bahwa itu kan urusan rezim lama. Mereka cenderung tidak mau menerima luncuran ini, dan bermain dengan usulan yang baru," ungkapnya.

Dari problem tersebut ia mengatakan solusinya. "DPR nya berubah, tapi dirjen otdanya tetap. Nah, sebagai dirjen kita nda peduli mau yang dulu yang menang pak sby dengan demokratnya, sekarang pak jokowi dengan PDIP nya. Karena birokrat harus profesional. Kan gitu posisinya, kebijakan pemerintah tidak boleh di cut seperti ini harus berlanjut," ungkapnya.a mengatakan sudah ada kesepakatan antara pemerintah dalam hal ini dirjen otda dan DPR dalam hal ini komisi dua.

"Kita sepakat dan memutuskan langkah-langkah terobosan. Kebetulan ketua komisinya itu adalah bosnya pak wakil ketua dprd Vreeke Runtu dari golkar. Dari pertemuan terjadi kesimpulannya kita akan lanjutkan pembahasan untuk 65 dan 22 akan dimulai dari nol," ujarnya.

Untuk 65 DOB termasuk BMR kita lihat instrumen uu baru.

"Kalau yang dulu Undang Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan daerah turunannya PP 78 tahun 2007. Nah ini ada Undang-Undang baru nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dengan formula dan pendekatan yang berbeda. Nah ini datang uu baru pp nya belum ada," ungkapnya.

Peraturan Pemerintah inilah dikatakannya yang kemudian harus diselesaikan oleh dirjen otda.

"Paling lambat bulan Desember, yaitu satu peraturan pemerintah mengenai desain besar penataan daerah yang menjabat berapa jumlah di regional sulawesi berapa provinsi kab kota," ungkapnya.

Setelah PP nya ada dan pembahasan selesai baru akan ditetapkan pada semester pertama 2016 penetapan peraturan pemerintah mengenai pembentukan daerah provinsi persiapan, dan pembentukan daerah kabupaten persiapan serta pembentukan daerah kota persiapan."Namanya adalah provinsi persiapan sehingga pejabat gubernurnya namanya pejabat gubernur persiapan BMR, gitu namanya," ujarnya. (Tribun Manado/Handika Dawangi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini