Laporan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, menceritakan, korban penyekapan, yakni KS alias Arif bertemu dengan seorang pelaku penyekapan, Wt (44) di Jalan Mekarwangi, Kota Bandung 11 November 2015 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kala itu Wt bersama seorang pria menggendarai sepeda motor jenis matic yang melintas di Jalan Mekarwangi.
"Waktu itu korban sedang menunggu azan Ashar di Masjid Al Hikmah. Tiba-tiba tersangka Wt melintas di depan masjid. Lantas, keduanya saling menegur," ujar Yoyol kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, senin (23/11/2015).
Wt turun dari sepeda motor dan mengajak korban ke kontrakannya. Wt dan korban pun berjalan kaki menuju rumah saudara tersangka di daerah Mekarwangi. Sedangkan posisi sepeda motor yang dikendarai Wt ditunggangi seorang pria yang mengikuti dari belakang.
"Saat itu kondisi memang sedang hujan. Kemudian Wt mengajaknya berteduh. Setelah reda korban dibawa Wr menggunakan sepeda motor. Korban diapit Wt bersama seorang pria tersebut ke rumah kontrakan," ujar Yoyol.
Di rumah kontrakan itu, lanjut Yoyol, korban diinterogasi sejumlah orang di ruang tamu. Usai diinterogasi, Pj meminta korban ke dalam kamar berukuran 2x2. Di kamar itu korban disekap selama seminggu.
"Baru pada 13 November 2015, korban memberitahukan posisinya kepada anaknya dan istrinya jika sedang berada di rumah kontrakan Wt. Namun kala itu korban meminta isri jangan melapor ke polisi," kata Yoyol.
Lantaran tetap disekap, lanjut Yoyol, korban menghubungi saudaranya ihwal penyekapannya.
Korban menjelaskan memiliki hutang kepada Wt sebesar Rp 27 juta untuk mengurus anaknya di Singapura. Korban pun memberikan alamat rumah kontrakan Wt.
"Rabu 18 November 2015 sekitar pukul 20.00 WIB, kami menggrebek rumah kontrakan Wt dan menangkapnya. Kemudian esok harinya kami menangkap NN dan Pj di rumahnya masing-masing," ujar Yoyol.
Polisi tangkap seorang wanita, Wt (44) dan dua pria, Pj (35) dan NN (29), di rumah kontrakan di Jembatan Opat No 4, Kelurahaan Maleer, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat. Ketiganya dituding telah menyekap seorang pria, KS di rumah kontrakan yang disewa Wt selama seminggu.
Ketiga pelaku tersebut merupakan rentenir yang kerap meminjamkan uang dengan bunga tinggi kepada para korbannya. Korban yang disekap pun memiliki utang terhadap Wt sebesar Rp 10 juta. Namun korban ditagih membayar utang sebesar Rp 40 juta setelah berbunga beberapa bulan.
Tak kunjung membayar, ujar Yoyol, ketiga pelaku membawa korban ke rumah kontrakan Wt. Lantas korban menahan korban untuk pulang ke kediamannya. Korban baru akan dilepas jika sanggup membayar utangnya tersebut.
Ketiganya kini telah ditahan di Markas Polrestabes Bandung setelah ditangkap 18 November 2015 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa seutas tali kain putih dan kuitansi uang sebesar Rp 10 juta tertanggal 21 Mei 2015. Ketiganya dikenakan pasal 333 KUHPidana tentang tindak pidana merampas kemerdekaan orang yang ancamannya kurungan penjara paling lama 12 tahun.