Laporan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhan Denny, membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dari Angkatan Muda Siliwangi (AMS).
Pengaduan itu mengenai kasus perkatan Habib Rizieq yang memplesetkan kata sampurasun menjadi campur racun.
"Betul itu kami telah terima laporan dengan terlapor Habib Rizieq," ujar Wirdhan ketika dihubungi Tribun melalui sambungan telepon, Rabu (25/11).
Wirdhan mengatakan, Habib Rizieq dilaporkan dengan dugaan telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik kini tengah melakukan penyelidikan mengenai laporan tersebut.
"Ada dua yang dilaporkan mengenai plesetan ini. Satu di antaranya Habib Rizieq itu," ujar Wirdhan.
Sebelumnya, Koordinatod Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat, Noery Ispandji Firman, mengaku telah melaporkan pentolan FPI, Habib Rizieq, ke Polda Jawa Barat.
Pelaporannya telah dilakukan Sekretaris Jenderal Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat Selasa 24 November 2015.
Di samping itu, Habib Rizieq harus meminta maaf secara terbuka dan tertulis di hadapan awak media.
Baik itu media lokal maupun media nasional.
Namun permintaan maaf itu bukan berarti proses hukum yang telah dilaporkan dihentikan.
AMSM pun menolak Pentolan Front Pembela Islam, Habib Rizieq, masuk ke wilayah Jawa Barat.
Hal itu disebabkan Habib Rizieq yang memplesetkan kata sampurasun menjadi campur racun dinilai telah menghina bangsa Indonesia khususnya masyarakat Jawa Barat.
Plesetan Habib Rizieq sendiri beredar dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Videonya sendiri diunggah di Youtube pada 14 November 2015 dengan judul Habib Rizieq : Sampurasun?? CAMPUR RACUUUN !!! (Bupati Purwakarta).
Dalam video itu, awalnya Habib Rizieq duduk di kursi berkata sampurasun.
Namun ia berteriak dengan lantang mengatakan campur racun.
Lalu terdengar suara tepuk tangan menggema. Konon Habib Rizieq tengah berceramah di Purwakarta pada 13 November 2015. (cis)