TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung masuk babak baru.
Agus Buntung bakal jalani persidangan karena berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap.
Penyidik Polda NTB akan melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Demikian yang disampaikan Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Efrien Saputra.
"Berkas perkara IWAS alias Agus telah lengkap,"
"Jika tidak ada halangan, tahap dua besok Kamis 9 Januari 2025 ke KPU Kejari Mataram," ujarnya dikutip dari TribunLombok.com, Rabu (8/1/2024).
Diketahui, Agus disangkakan pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Agus terancam 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Sementara itu, untuk fasilitas khusus, Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon menuturkan bahwa pihaknya telah meminta kepada Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat untuk menyiapkan ruangan khusus untuk penyandang disabilitas.
"Kami sudah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak Lapas seandainya ada rekomendasi dilakukan penahanan, kami sudah melakukan koordinasi untuk menyiapkan fasilitas untuk orang-orang disabilitas," kata Enen, Senin (16/12/2024).
Di sisi lain, Joko Jumadi selaku Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB mengatakan bahwa ia telah melakukan pemeriksaan terhadap ruangan yang akan ditempati Agus.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan Merah, Agus Buntung Percaya Diri Tidak Bersalah dalam Kasus Pelecehan Seksual
"Itu ada dua ruangan yang menurut kita sudah aksesibel untuk disabilitas bisa masuk di situ," kata Joko, Selasa (17/12/2024).
Diketahui, Agus Buntung diduga melecehkan hingga 15 korban.
Bahkan, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.